Selasa, 13 April 2010

Soal SMS Gratis, Kominfo Merasa Ditantang Operator

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kecewa dengan sikap sejumlah operator telekomunikasi yang masih menggelar promosi layanan SMS gratis lintas penyelenggara telekomunikasi (off net). Kementerian yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring itu pun merasa ditantang.

Kabag Humas dan Pusat Informasi Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, kebijakan larangan SMS gratis lintas operator ini sejatinya sudah lama dibuat dan dipertegas pada 12 Februari 2010. Jadi polemiknya seharusnya sudah closed dan harus dipatuhi.

"Tapi kenyataannya, operator saling melanggar, bahkan saat ini masih ada operator dengan billboard yang besar secara terang-terangan memasang iklan atau promosi SMS gratis lintas operator. Kita jujur saja gak suka dan merasa ditantangin," keluh Gatot kepada detikINET, Selasa (13/4/2010).

Pada 12 Februari 2010 lalu memang telah berlangsung pertemuan antara regulator dan operator yang khusus membahas masalah larangan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi. Rapat pun memutuskan bahwa terhitung mulai jam 00.00 WIB tanggal 15 Februari 2010 para penyelenggara telekomunikasi tidak boleh lagi melakukan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi off net melalui media massa.

"Keputusan itu diambil secara demokratis, karena sebelum diambil keputusan, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) memandang perlu untuk sekali lagi mendengar aspirasi dari seluruh pandangan yang disampaikan oleh para penyelenggara telekomunikasi. Dengan demikian, tidak ada yang disebut keputusan sepihak oleh BRTI karena apapun aspirasi, keberatan dan pandangan yang ada dimungkinkan untuk diekspresikan secara bebas dalam pertemuan tersebut," tutur Gatot.

Ia melanjutkan, pertemuan tersebut menjadi sangat penting karena sesungguhnya pada 24 Desember 2008 BRTI pernah juga mengirimkan surat No. 325/BRTI/XII/BRTI perihal larangan promosi tarif nol dan dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS antar operator.

Namun dalam perkembangannya, larangan tersebut belum dipatuhi seluruhnya dengan pertimbangan para operator menginginkan agar pengaturan tarif promosi layanan SMS lintas operator diatur oleh para penyelenggara telekomunikasi dengan membuat code of conduct yang mengatur mengenai etika dan tata krama berpromosi layanan telekomunikasi.

Hanya saja, yang disayangkan oleh Kominfo dan BRTI adalah surat peringatan tanggal 24 Desember 2008 dan kesepakatan 12 Pebruari 2010 tetap juga belum dipatuhi secara merata dan konsisten, karena terbukti masih sering terjadi pelanggaran.

"Awalnya mereka yang mengeluh dengan SMS gratis ini tapi mereka juga yang mengangkangi. Demi tertib industri ini, tolong dong dihormati," pungkas Gatot.

0 komentar:

Posting Komentar

 

About Me

Followers

Copyright © 2010 BulPen Corporation

Template By Nano Yulianto