Tampilkan postingan dengan label RELIGIOUS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RELIGIOUS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 September 2010

Tidak Dibenarkan Meminta Allah Sebagai Perantara Kepada Makhluk-Nya

0 komentar Read More →
Diriwayatkan dari Jubair bin Muth'im bahwa ada seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam seraya berkata: "Ya Rasulullah! Orang-orang kehabisan tenaga, anak-bini kelaparan dan harta benda musnah. Maka mintalah siraman hujan untuk kami kepada Tuhanmu. Sungguh, kami meminta Allah sebagai perantara kepadamu dan kami memintamu sebagai perantara kepada Allah." Ketika itu, bersabdalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam:
"Subhanallah, Subhanallah." Beliau pun tetap bertasbih sampai tampak pada raut muka para sahabat (perasaan takut karena kemarahan beliau). Kemudian beliau bersabda: "Kasihanilah dirimu. Tahukah kamu siapakah Allah itu? Sungguh, kedudukan Allah jauh lebih Agung daripada yang demikian itu. Sesungguhnya, tidak dibenarkan Allah diminta sebagai perantara kepada siapapun dari makhluk-Nya…" dan seterusnya. (HR Abu Dawud)
Kandungan tulisan ini:
1. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam menolak dan tidak membenarkan orang yang mengatakan: "Kami meminta Allah sebagai perantara kepadamu."
2. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam marah sekali tatkala mendengar ucapan ini dan bertasbih berkali-kali, sehingga para sahabat merasa takut.
3. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak menolak ucapan orang badui tersebut: "Kami memintamu sebagai perantara kepada Allah."
4. Tafsiran "Subhanallah" (artinya: Mahasuci Allah dari segala hal yang tidak layak dengan keagungan dan kebesaran-Nya).
5. Bahwa kaum muslimin meminta perantaraan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (pada masa hidupnya) untuk memohon (kepada Allah) siraman hujan.


Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.


Rabu, 08 September 2010

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

0 komentar Read More →
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah seorang wanita mengalami mimpi (mimpi basah)? Jika ia mengalami mimpi itu, apakah yang ia lakukan? Dan jika seorang wanita mengalami mimpi itu kemudian ia tidak mandi, apakah yang harus ia lakukan? 

Jawaban:
Terkadang wanita itu mengalami mimpi (mimpi basah), sebab kaum wanita adalah saudara kaum pria, jika kaum pria mengalami mimpi maka demikian pulalah halnya wanita. Jika seorang wanita mengalami mimpi dan tidak keluar cairan syahwat pada saat bangun dari tidurnya, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk mandi. Akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan adanya air dari kemaluannya, maka wanita itu diwajibkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salim yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi jika ia bermimpi ?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab.
"Artinya : Ya, jika ia melihat air".
Jadi jika mimpi itu menyebabkan keluar air maka wajib baginya untuk mandi.
Jika mimpi itu telah berlalu lama sekali dan mimpi itu tidak menyebabkan keluar air maka tidak ada kewajiban mandi atasnya, akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan keluarnya air maka hendaknya ia menghitung berapa shalat yang telah ia tinggalkan lalu hendaknya ia melaksanakan shalat yang ia tinggalkan itu.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/20]

 
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 26 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.


Selasa, 07 September 2010

Usia Ideal Menikah

0 komentar Read More →
Pertanyaan:
Berapa usia ideal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, karena ada sebagian remaja puteri yang menolak dinikahi oleh lelaki yang lebih tua darinya? Dan demikian pula banyak laki-laki yang tidak mau menikahi perempuan yang lebih tua daripada mereka. Kami memohon jawabannya. Jazakumullahu khairan.


Jawaban:
Saya berpesan kepada para remaja puteri agar tidak menolak lelaki karena usianya yang lebih tua dari dia, seperti lebih tua 10, 20 atau 30 tahun. Sebab hal itu bukan alasan. Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- sendiri menikahi Aisyah -rodliallaahu'anha-, ketika beliau berusia 53 tahun, sedangkan Aisyah baru berusia 9 tahun. Jadi, usia lebih tua itu tidak berbahaya, maka tidak apa-apa perempuannya yang lebih tua dan tidak apa-apa pula kalau laki-lakinya yang lebih tua. Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- pun menikahi Khadijah -rodliallaahu'anha- yang pada saat itu berumur 40 tahun, sedangkan Rasulullah masih berusia 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Itu artinya Khadijah lebih tua 15 tahun dari Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasasllam. Kemudian menikahi Aisyah -shollallaahu'alaihi wasallam sedang umurnya baru enam atau tujuh tahun dan beliau menggaulinya ketika dia berumur sembilan tahun sedang beliau lima puluh tiga tahun.

Banyak sekali mereka yang berbicara di radio-radio atau di televisi-televisi menakut-nakuti orang karena kesenjangan usia antara suami dan isteri. Ini adalah keliru besar! Mereka tidak boleh berbicara demikian! Kewajiban setiap perempuan adalah melihat dan memperhatikan laki-laki yang akan menikahinya, lalu jika dia seorang yang shalih dan cocok, maka hendaknya ia menerima lamarannya, sekalipun lebih tua darinya. Demikian pula bagi laki-laki, hendaknya lebih memperhatikan perempuan yang shalihah yang komit dalam beragama, sekalipun lebih tua darinya selagi perempuan itu masih dalam batas usia remaja dan produktif. Wal hasil, bahwa masalah usia itu tidak boleh dijadikan sebagai penghalang dan tidak boleh dijadikan sebagai cela, selagi laki-laki atau perempuan itu adalah sosok lelaki shalih dan sosok perempuan shalihah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua.


Sumber:
Fatawal mar’ah, hal. 54. oleh Syaikh bin Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.


Sabtu, 28 Agustus 2010

Wanita Nifas dan Puasa

0 komentar Read More →
Tanya :
Saya seorang yang baru nikah dan dianugrahi Allah dua anak kembar. Masa nifasku telah sampai empat puluh hari yang bertepatan dengan tanggal tujuh Ramadhan, tetapi darahku terus mengalir dengan perubahan warnanya, maka bagaimana hukum shalat dan puasaku ? 

Jawab :
Jika darah yang mengalir setelah habis masa nifas (40 hari) dianggap bertetapan dengan kebiasaan waktu haidnya, maka hendaklah darah tersebut ditunggu sampai tuntas (selama masa haid). Jika tak bertepatan dengan masanya haid, maka ulama memperselisihkan hukumnya. Di antaranya ada yang berpendapat bahwa ketika itu wanita wajib mandi bersuci, shalat dan berpuasa walau darahnya terus mengalir, sebab sebagai darah istihadhah (penyakit). Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu perlu ditunggu sampai 60 hari, sebab ada beberapa wanita yang bernifas selama 60 hari.

Peringatan Bagi Wanita haid Yang Tak Qadla Puasa

0 komentar Read More →
Tanya :
Seorang wanita mengakui bahwa dirinya selalu berpuasa Ramadhan, namun ketika haid tak pernah mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haid tersebut, disamping tidak tahunya jumlah hari-hari haid, maka kini ia memintakan petunjuk apa yang wajib dilakukannya. 

Jawab :
Alangkah malangnya andaikan hal seperti itu menimpa segenap wanita muslimah kita, sebab meninggalkan qadla puasa seperti itu adalah suatu bencana, baik karena sikap bodoh yang harus diobati dengan ilmu atau karena menyepelekan yang harus diatasi dengan taqwa, mendekatkan diri kepada Allah, takut akan siksa-Nya serta segera mendapatkan keridhaan-Nya. Karena itu, wanita seperti di atas hendaklah segera bertaubat kepada Allah atas perbuatannya dengan memohon ampun dan mengqadla atas hari-hari puasa yang ditinggalkannya secara hati-hati. Semoga Allah menerima taubatnya.

Qadla Bagi Yang Haid Bila Darah Haidnya Habis Sebelum Fajar

0 komentar Read More →
Tanya :
Jika haid telah berhenti dan ketika sudah tiba waktu shalat fajar (Shubuh) mandi baru dilakukan, lalu shalat serta terus berpuasa, maka mestikah puasa tersebut di qadla ? 

Jawab :
Apabila yang haid bersih beberapa menit menjelang terbit Fajar dan diyakini bersihnya, maka puasa Ramadhan mesti dipenuhi dan sah serta tak wajib di qadla, karena ia puasa dalam keadaan sudah tidak haid walau belum mandi kecuali setelah terbit Fajar. Hal ini berlaku pula lelaki yang junub habis bersenggama atau keluar mani akibat mimpi lalu ia sahur dan bersuci setelah terbit Fajar. Kaitannya dengan hal ini, saya ingatkan hal penting bagi wanita, karena ada sebagian wanita yang menduga bahwa jika haid datang setelah mereka berbuka puasa sebelum shalat Isya adalah batal puasanya. Dugaan seperti itu tak ada dasar hukumnya, sebab yang benar adalah puasa tetap sah walau haid datang beberapa detik setelah terbenam matahari.

Haid Menghalangi Puasa dan Shalat

0 komentar Read More →
Tanya :
Bagaimana wanita yang datang bulan (haid) sebelum waktunya dan dengan pengobatan darah tersebut terhenti. Namun setelah delapan hari haid tiba pada waktunya, maka bagaimana hukumnya hari-hari yang kosong dari shalatnya ? 

Jawab :
Wanita tersebut tak perlu qadla atas shalatnya bila membuat sebab turunnya haid, sebab haid itu darah. Ketika ada darah berarti ada hukum. Umpamanya ia menelan sesuatu yang menghalangi turunnya darah haid, maka ia tetap harus shalat dan puasa, sebab ia tak haid dan hukum itu berjalan menurut 'ilatnya. Allah berfirman :
"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : 'Haid itu adalah suatu kotoran". (Al-Baqarah : 222)
Ketika ada kotoran itu maka hukumnya ada dan sebaliknya

Memakai Pil Anti Haid Pada Bulan Ramadhan

0 komentar Read More →
Tanya :
Bolehkan wanita memakai pil anti haid dalam bulan Ramadhan ? 

Jawab :
Setahu saya wanita jangan menggunakan berbagai pil, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya, sebab ternyata menurut penelitian dokter pil-pil itu berbahaya bagi wanita; kandungan, urat-uratan dan darah. Segala yang membahayakan dilarang agama. Nabi bersabda.
"Artinya : Tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan diri orang lain".

Haid Setelah Hampir Terbit Matahari

0 komentar Read More →
Tanya :
Sahkan puasanya seorang wanita yang datang haid setelah hampir terbenam matahari ? 

Jawab :
Puasa tetap sah bahkan jika tanda-tanda haid seperti panas dan sakit sudah terasa sebelum terbenam matahari namun tak terlihat keluar haid kecuali setelah terbenam, maka puasanya tetap sah. Sebab yang merusak puasa itu adalah keluarnya darah haid, bukan karena merasa akan haid.
Kami ketahui kebanyakan wanita yang memakai pil telah membingungkan kebiasaan waktu haidnya sehingga ulama pun merasa cape dalam menetapkan hukumnya. Maka saya sarankan sebaiknya para wanita jangan memakai pil-pil anti haid, baik dalam bulan Ramadhan atau lainnya.

Sahkah Puasa Bila Haid Berhenti Sebelum Fajar

0 komentar Read More →
Tanya :
Jika haid berhenti sebelum fajar lalu bersuci, maka bagaimana hukumnya ? 

Jawab :
Puasanya tetap sah bila wanita yakin bahwa haidnya berhenti sebelum fajar. Berarti yang penting ada keyakinan bahwa ia telah berhenti haidnya. Memang ada sebagian wanita yang mengira haidnya telah berhenti padahal tidak. Karena itu para wanita dengan membawa kapas (tanda bekas darah haid) datang kepada Aisyah untuk memperlihatkan tanda haid berhenti. Aisyah berkata : "Kalian jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan putih".
Oleh sebab itu, seorang wanita yang terburu-buru berpuasa sebelum yakin dirinya telah berhenti haid. Ketika telah yakin tak berhaid, barulah berniat puasa walau mandi haidnya dilakukan setelah fajar. Tetapi sebaiknya setelah haid berhenti, hendaklah seorang wanita cepat mandi untuk segera shalat fajar tepat pada waktunya, sebab wanita haid wajib segera mandi untuk shalat pada waktunya bahkan ia berhak mempersingkat mandinya. Juga ia tak dilarang untuk menambah kebersihannya setelah terbit matahari. Hal seperti ini berlaku pula bagi yang junub, baik wanita atau laki-laki. Dalam suatu riwayat diterangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub setelah fajar terbit padahal beliau sedang berpuasa.

Bisikan Setan: Ragu Kepada Dzat Allah

0 komentar Read More →
Pertanyaan:
Kadangkala setan datang kepada manusia dan membisikkan keragu-raguan dalam jiwanya tentang Dzat Allah dan tentang ayat-ayat kauniyahNya. Apakah yang semestinya dilakukan manusia ketika itu?

Jawaban:
Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- pernah ditanya tentang hal ini. Dalam Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah, ia mengatakan, "Beberapa orang dari sahabat Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- datang lalu mengatakan kepada beliau, 'Kami mendapati dalam diri kami sesuatu, yang salah seorang dari kami menganggap besar (merasa takut) bila membicarakannya.' Beliau bertanya, 'Kalian mendapatinya?' Mereka menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda,


'Itulah keimanan yang nyata'." (HR. Muslim, no. 132, kitab al-Iman).


Dalam Muslim juga dari Abdullah bin Mas'ud, ia mengatakan, "Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- ditanya tentang was-was, maka beliau menjawab,
tulah keimanan yang sejati'." (HR. Muslim, no. 133, kitab al-Iman).


Dari Abu Hurairah -rodliallaahu'anhu-, Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- bersabda,


"Manusia terus bertanya-tanya sehingga dikatakan, 'Ini Allah menciptakan ciptaan, lalu siapakah yang menciptakan Allah?' Siapa yang mendapati sesuatu dari hal itu, maka katakanlah, 'Aku beriman kepada Allah'." (HR. Muslim, no. 134, kitab al-Iman).


Dari Abu Hurairah -rodliallaahu'anhu- juga, Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- bersabda,


"Setan mendatangi salah seorang dari kalian, lalu bertanya, 'Siapakah yang menciptakan demikian, siapakah yang menciptakan demikian?' hingga bertanya, 'Siapakah yang menciptakan Tuhan-mu?' Jika hal ini sampai kepadanya, maka mintalah perlindungan kepada Allah dan berhentilah." (HR. Al-Bukhari, no. 3276, kitab Bad'u al-Wahyi; Muslim, no. 134 [214], kitab al-Iman).


Dari riwayatnya juga, Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- bersabda,
"Setan mendatangi salah seorang dari kalian, lalu bertanya, 'Siapakah yang menciptakan bumi?' Ia menjawab, 'Allah.' Lalu setan bertanya, 'Siapakah yang menciptakan Allah.' Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu dari hal ini, maka katakanlah, 'Aku beriman kepada Allah dan para rasulNya'." (HR. Muslim, no. 134, kitab al-Iman; Ahmad, no. 8176).


Dalam Sunan Abu Daud dari Ibnu Abbas -rodliallaahu'anhu-, ia mengatakan, "Seseorang datang kepada Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- lalu mengatakan,


'Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami mendapati dalam dirinya -ia mengisyaratkan sesuatu- yang bila dirinya disiram dengan air panas lebih disukainya daripada mengatakannya.'Mendengar hal itu beliau bersabda, 'Segala puji bagi Allah yang mengembalikan tipu daya setan menjadi was-was'." (HR. Abu Daud, no. 5112, kitab al-Adab).


Dalam hadits-hadits ini dan selainnya terdapat penjelasan, bahwa pemikiran-pemikiran yang adakalanya datang dengan tiba-tiba kepada manusia mengenai perkara-perkara ghaib ini adalah bisikan dari setan untuk menimpakan keraguan dan ke-bimbangan kepadanya -kita berlindung kepada Allah darinya-.


Kemudian, jika manusia mengalami seperti ini, maka ia harus melakukan beberapa hal, sebagaimana ditunjukkan Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam-,
1. Meminta perlindungan kepada Allah.
2. Berhenti dari hal itu. Berhenti, maksudnya ialah memangkas was-was ini.
3. Mengucapkan, "Aku beriman kepada Allah." Dalam suatu riwayat, "Aku beriman kepada Allah dan para rasulNya."


Jika terlintas kepadamu suatu was-was tentang Dzat Allah, tentang kekekalan alam, tentang kekekalannya, tentang perkara-perkara kebangkitan dan kemustahilan hal itu, tentang penjelasan pahala dan siksa, serta sejenisnya, maka kamu harus beriman dengan keimanan secara global. Lalu kata-kata yang kamu ucapkan ialah, "Aku beriman kepada Allah dan kepada segala yang datang dari Allah, serta menurut kehendak Allah… Aku beriman kepada Rasulullah dan segala yang berasal dari Rasulullah, serta menurut kehendak Rasulullah. Apa yang aku ketahui akan aku ucapkan, dan apa yang tidak aku ketahui aku diamkan serta aku serahkan ilmunya kepada Allah.


Tidak diragukan lagi, bila was-was ini tetap menyertai hamba, maka menyebabkan kebimbangan, kemudian pada akhirnya ia kosong dari perkara-perkara ibadah. Adapun jika ia memangkasnya sejak kali pertama, maka akan terputus, insya Allah, disertai dengan banyak beristi'adzah (meminta perlindungan kepada Allah) dari setan dan banyak mengusir setan. Karena ini merupakan tipu dayanya untuk memasukkan was-was pada manusia hingga meragukannya dalam keimanan dan agamanya.

Sumber:
Al-Kanz ats-Tsamin, Syaikh Abdullah al-Jibrin, jilid 1, hal. 199-201.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Berdosakah Seorang Wanita Yang Bermimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

0 komentar Read More →
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta' ditanya : Apa yang wajib dikerjakan seorang wanita jika mimpi bersetubuh dengan seorang pria ? 

Jawaban:
Jika seorang pria bermimpi menyetubuhi seorang wanita, atau seorang wanita bermimpi disetubuhi oleh seorang pria, maka tak ada dosa bagi keduanya, karena sesuatu ketetapan hukum tidak berlaku dalam keadaan tidur, juga karena tidak mungkin bagi seseorang untuk menghindarkan dirinya dari mimpi tersebut, juga dikarenakan Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan sesuatu yang mampu diembannya. Lain dari itu, terdapat hadits shahih dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
"Artinya: Telah diangkat pena (ketetapan hukum tidak berlaku) pada tiga golongan, yaitu; pada orang yang sedang tidur hingga ia terbangun, pada orang gila hingga ia sadar, dan pada anak kecil hingga ia mengalami mimpi (yang menyebabkan ia mandi)". Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu daud, An-Nasaa'i dan Al-hakim, Al-Hakim berkata : Memenuhi syaratnya dan wajib mandi bagi orang yang mengalami mimpi jika mengeluarkan mani.


[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/311]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 27-28 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.

Perbedaan Nabi Dan Rasul #2

0 komentar Read More →
Pertanyaan :
Apakah para rasul yang ada itu memiliki keutamaan yang sama di antara mereka ?


Jawab :
Rasul-rasul yang ada tidak memiliki keutamaan yang sama, Allah telah berfirman :
"Artinya : Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat". (Al-Baqarah : 253)
"Artinya : Sungguh telah Kami utamakan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian yang lain". (Al-Isra : 55)
Kita semua wajib beriman dengan seluruh rasul itu bahwa mereka itu benar dan jujur dalam membawa risalah serta membenarkan apa yang diwahyukan kepada mereka. Allah berfirman :
"Katakanlah (hai orang-orang mu'min) : "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'kub dan anak cucunya, dan apa yang telah diberikan kepada Musa dan 'Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Rabb-nya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya". (Al-Baqarah : 136)
Dan ini adalah yang diyakini oleh Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang yang beriman. Allah Ta'ala berfirman:
"Artinya : Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya". (Al-Baqarah : 285)
Maka kita tidak membedakan salah seorangpun dari rasul-rasul itu dalam hal mengimaninya; masing-masing benar dan dibenarkan serta risalah yang dibawa adalah haq.
Akan tetapi kita boleh membedakan dalam dua hal :
Pertama :
Dalam keutamaan. Kita mengutamakan sebagian dari para rasul atas sebagian yang lain sebagaimana Allah juga mengutamakan sebagian atas sebagian yang lain serta mengangkat sebagian dari mereka beberapa derajat. Akan tetapi kita tidak menyatakannya dengan nada membanggakan atau menyatakannya dengan nada membanggakan atau meremehkan yang diungguli.
Dalam hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa seorang Yahudi telah bersumpah : "Tidak ! Demi yang memilih Musa atas sekalian manusia". Maka seorang laki-laki dari Anshar menempeleng muka laki-laki Yahudi itu ketika mendengar ucapannya seraya mengatakan : "Jangan kau katakan demikian sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di tengah-tengah kami !". Maka si Yahudi itu datang menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mengadu kepada beliau. "Aku punya dzimmah (jaminan perlindungan) dan perjanjian. Lalu apa gerangan yang membuat si fulan menempeleng mukaku ?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bertanya kepada laki-laki anshar tadi : "Kenapa kamu menempeleng mukanya ?". Maka ia pun mengutarakan permasalahannya, dan Nabi akhirnya murka sampai terlihat sesuatu di muka beliau. Beliau kemudian bersabda, "Janganlah engkau melebihkan di antara nabi-nabi Allah!".
Dalam hadits Shahih Al-Bukhari dan yang lain juga disebutkan riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda : "Tidak layak bagi seorang hamba untuk mengatakan, Aku lebih baik daripada Yunus bin Mata !".
Kedua :
Dalam hal ittiba'. Kita tidak boleh mengikuti rasul kecuali yang memang diutus untuk kita, yaitu Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena syari'at Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menasakh seluruh syari'at yang sebelumnya. Allah Ta'ala berfirman :
"Artinya : Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan (syari'at) dan jalan yang terang (minhaj)". (Al-Maidah : 48)

Perbedaan Nabi Dan Rasul #1

0 komentar Read More →
Pertanyaan :
Apakah terdapat perbedaan antara nabi dan rasul ? 


Jawab :
Memang benar, ada perbedaan antara nabi dan rasul. Ulama mengatakan bahwa nabi adalah seorang yang diberi wahyu oleh Allah dengan suatu syari'at namun tidak diperintah untuk menyampaikannya, akan tetapi mengamalkannya sendiri tanpa ada keharusan untuk menyampaikannya.
Sedangkan rasul adalah seorang yang mendapat wahyu dari Allah dengan suatu syari'at dan ia diperintahkan untuk menyampaikannya dan mengamalkannya. Setiap rasul mesti nabi, namun tidak setiap nabi itu rasul. Jadi para nabi itu jauh lebih banyak ketimbang para rasul. Sebagian rasul-rasul itu dikisahkan oleh Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an dan sebagian yang lain tidak dikisahkan.
Allah Ta'ala berfirman:
"Artinya : Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak dapat bagi seorang rasul membawa suatu mu'jizat melainkan dengan seizin Allah". (Ghafir : 78)
Bertolak dari ayat ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap nabi yang disebutkan di dalam Al-Qur'an adalah juga sebagai rasul.

Sifat Mandi Junub Dan Perbedaannya Dengan Mandi Haidh

0 komentar Read More →
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah ada perbedaan antara mandi junub seorang pria dengan mandi junub seorang wanita ? Dan apakah seorang wanita harus melepas ikatan rambutnya atau cukup baginya menuangkan air di atas kepalanya tiga kali tuang berdasarkan suatu hadits ? Apa bedanya antara mandi junub dengan mandi haid ? 


Jawaban:
Tidak ada perbedaan bagi pria dan wanita dalam hal sifat mandi junub, dan masing-masing tidak perlu melepaskan ikatan rambutnya akan tetapi cukup baginya untuk menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga tuang kemudian setelah itu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepala saya, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?". Rasulullah menjawab :
"Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, maka (dengan demikian) kamu telah bersuci". [Hadits Riwayat Muslim]
Jika di atas kepala seorang lelaki maupun wanita terdapat ikatan atau pewarna rambut atau sesuatu lainnya yang dapat menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala, maka wajib dihilangkan, akan tetapi jika itu ringan dan tidak menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala maka tidak wajib dihilangkan.
Adapun mandinya wanita setelah haidh, para ulama berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya melepaskan ikatan rambutnya untuk mandinya. Yang benar, bahwa ia tidak harus melepaskan ikatan rambutnya untuk mandi tersebut, hal ini berdasarkan beberapa riwayat hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan Muslim bahwa ia (Ummu Salamah) berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepalaku, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?" Rasulullah menjawab:
"Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, (dengan demikian) maka kamu telah bersuci".
Riwayat hadits Nabi ini adalah merupakan dalil yang menunjukkan tidak adanya kewajiban untuk melepaskan ikatan rambut untuk mandi junub atau untuk mandi haidh, akan tetapi sebaiknya ikatan rambut itu dilepas saat mandi haidh sebagai sikap waspada dan untuk keluar dari perselisihan pendapat serta memadukan dalil-dalil dalam hal ini.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta', 5/320]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 20-21 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.


Batasan Berbakti Kepada Orang Tua

0 komentar Read More →
Pertanyaan:
Sebagian orang beranggapan bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah dalam segala hal. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menjelaskan batasan-batasan berbakti kepada kedua orang tua.


Jawaban:
Berbakti kepada kedua orang tua adalah berbuat baik kepada keduanya dengan harta, bantuan fisik, kedudukan dan seba-gainya, termasuk juga dengan perkataan. Allah -subhanahu wata'ala- telah menjelaskan tentang bakti ini dalam firmanNya,


"Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia." (Al-Isra': 23).


Demikian ini terhadap orang tua yang sudah lanjut usia. Biasanya orang yang sudah lanjut usia perilakukanya tidak normal, namun demikian Allah menyebutkan


"Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'."
yakni sambil merasa tidak senang kepada keduanya,


"Dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."


Bentuk perbuatan, hendaknya seseorang bersikap santun di hadapan kedua orang tuanya serta bersikap sopan dan penuh ke-patuhan karena status mereka sebagai orang tuanya, demikian berdasarkan firman Allah -subhanahu wata'ala-,
þ
"Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, 'Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'." (Al-Isra': 24).


Lain dari itu, hendaknya pula berbakti dengan memberikan harta, karena kedua orang tua berhak memperoleh nafkah, bahkan hak nafkah mereka merupakan hak yang paling utama, sampai-sampai Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- pernah bersabda,
"Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu. " (HR. Abu Daud dalam al-Buyu’ (3530); Ibnu Majah dalam at-Tijarah (2292) dari hadits Ibnu Amr, Ibnu Majah (2291) dari hadits Jabir).


Lain dari itu, juga mengabdi dengan bentuk berbuat baik, yaitu berupa perkataan dan perbuatan seperti umumnya yang berlaku, hanya saja mengabdi dalam perkara yang haram tidak boleh dilakukan, bahkan yang termasuk bakti adalah menahan diri dari hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam,
"Tolonglah saudaramu baik ia dalam kondisi berbuat aniaya maupun teraniaya."


Ditanyakan kepada beliau, "Begitulah bila ia teraniaya, lalu bagaimana kami menolongnya bila ia berbuat aniaya? " beliau menjawab,
"Engkau mencegahnya dari berbuat aniaya." (HR. Al-Bukhari dalam al-Mazhalim (2444) dari hadits Anas, Muslim meriwayatkan seperti itu dalam al-Birr (2584) dari hadits Jabir, Ahmad (12666) dari anas. Lafazh di atas adalah riwayat Ahmad).


Jadi, mencegah orang tua dari perbuatan haram dan tidak mematuhinya dalam hal tersebut adalah merupakan bakti terha-dapnya. Misalnya orang tua menyuruhnya untuk membelikan sesuatu yang haram, lalu tidak menurutinya, ini tidak dianggap durhaka. Bahkan sebaliknya, ia sesungguhnya telah berbuat baik, karena dengan begitu ia telah mecegahnya dari yang haram.

Sumber:
Dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Apakah Angin Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita Membatalkan Shalat

0 komentar Read More →
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita jika sedang melakukan shalat, termasuk ruku' dan sujud, kemudian keluar angin dari kemaluannya khususnya pada waktu sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud dan ruku, terkadang keluarnya angin ini terdengar oleh rekannya yang berada di sebelahnya, apakah hal serupa ini membatalkan shalat wanita itu ? Dan terkadang angin yang keluar itu amat sedikit sekali sehingga tidak terdengar, apakah hal serupa ini membatalkan wudhu dan juga shalat ? 

Jawaban:
Keluarnya angin dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu dan juga tidak membatalkan shalat.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta, 5/159]

Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Kemaluannya (Farajnya)

0 komentar Read More →
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak ? 

Jawaban:
Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197

Bagaimana: Orang Tua Melarang Jihad?

0 komentar Read More →
Pertanyaan:
Saya ingin turut serta berjihad, hal itu telah membahana di lubuk hati saya, rasanya sudah tidak sabar lagi. Saya telah mencoba meminta restu ibu saya, tapi beliau tidak setuju. Karena itu, sering kali hal ini membuat saya kecewa dan saya tidak bisa men-jauhkan diri dari jihad .. Syaikh yang mulia, angan-angan saya dalam hidup ini adalah jihad fi sabilillah dan terbunuh di jalan Allah, tapi ibu saya tidak menyetujui. Tolong beri saya petunjuk ke jalan yang sesuai. Jazakumullah khairan.


Jawaban:
Jihad anda dengan berbakti (mematuhi) ibu anda adalah jihad yang besar. Berbaktilah kepadanya dan berbuat baiklah ter-hadapnya, kecuali bila penguasa menugaskan anda untuk ber-jihad, maka sambutlah, berdasarkan sabda Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam-,
èîÅðÐîÇ ÇÓòÊïæòáðÑòÊïåò áîÇæòáðÑïèòÇ
"Dan jika kalian diperintahkan untuk pergi berperang, maka berangkatlah." (HR. Al-Bukhari dalam Jaza’ ash-Shaid (1834); Muslim dalam al-Hajj (1353)).


Selama penguasa tidak memerintahkan anda, maka tetaplah anda berbuat baik kepada ibu anda dan menyayanginya. Perlu diketahui, bahwa berbakti kepadanya termasuk jihad yang agung yang lebih didahulukan oleh Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- daripada jihad fi sabilillah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam-, bahwa seseorang berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, amal apakah yang paling utama?" Beliau menjawab,
"Beriman kepada Allah dan RasulNya. "
Ditanyakan lagi, 'Lalu apa lagi? "Beliau menjawab,
"Berbakti kepada kedua orang tua. "
Ditanyakan lagi, 'Lalu apa lagi? " Beliau menjawab,

"Jihad di jalan Allah." (Disepakati keshahihannya. HR. Al-Bukhari dalam Mawaqit ash-Shalah (527); Muslim dalam al-Iman (58) dengan sedikit perbedaan).


Beliau mendahulukan berbakti kepada kedua orang tua daripada jihad. Pernah seorang laki-laki menghadap Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam-, untuk meminta izin, laki-laki tersebut berkata,
"Wahai Rasulullah, aku ingin berjihad bersamamu." Beliau bertanya, "Apakah kedua orang tuanya masih hidup?" Ia menjawab, "Masih." Beliau bersabda, "Kalau begitu, berjihadlah pada keduanya." (HR. Al-Bukhari dalam al-Jihad (3004); Muslim dalam Al-Birr (2549)).


Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa beliau bersabda,
"Kembalilah kepada mereka berdua lalu mintalah izin dari mereka. Jika mereka mengizinkanmu, maka berjihadlah, tapi jika tidak, maka berbaktilah kepada mereka. " (HR. Abu Daud dalam al-Jihad (2530); Ahmad (27320) dari hadits Abu Sa’id).


Sementara anda, itu adalah ibu anda, maka sayangilah ia dan berbuat baiklah kepadanya sampai ia rela terhadap anda. Ini berlaku untuk jihad karena keinginan sendiri dan selama penguasa/pemerintah tidak memerintahkan untuk berangkat.


Namun bila datang serangan menghampiri anda, maka pertahankanlah diri anda atau saudara-saudara anda seiman, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah. Begitu juga bila penguasa memrintahkan anda untuk berangkat berperang, walau-pun tanpa restu ibu anda, hal ini berdasarkan firman Allah -subhanahu wata'ala-,


"Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu, 'Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah' kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan tidak akan dapat memberi kemudharatan kepadaNya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. " (At-Taubah: 38-39).


Dan sabda Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam-,
"Dan jika kalian diperintahkan untuk pergi berperang, maka berangkatlah. " (Disepakati keshahihannya. HR. Al-Bukhari dalam Jaza’ ash-Shaid (1834); Muslim dalam al-Hajj (1353)).


Semoga Allah menunjukkan semuanya kepada apa yang dicintai dan diridhaiNya.

Sumber:
Majalah al-Buhuts, nomor 34, hal. 146-147, Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Permasalahan Adzab Kubur #4

0 komentar Read More →
Pertanyaan :
Apakah adzab kubur itu bisa diringankan atas orang mukmin yang bermaksiat ?


Jawab :
Memang benar bahwa adzab kubur itu bisa diringankan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melalui dua kuburan lantas berkata, "Kedua penghuni kubur itu di adzab, dan dia diadzab bukan karena dosa besar, tapi hakekatnya juga besar. Salah satunya tidak membersihkan diri atau tidak bertabir dari kencing, sedangkan yang satunya lagi biasa kian kemari menghambur fitnah". Kemudian beliau mengambil dua pelepah kurma yang masih basah kemudian membelahnya menjadi dua, lalu menancapkannya pada masing-masing kuburan itu seraya bersabda : "Semoga bisa meringankan adzab yang menimpa kedua orang itu selama pelepah itu belum kering". Ini merupakan satu dalil bahwa adzab kubur itu bisa diringankan, yang menjadi pertanyaan, apa kaifiatnya antara dua pelepah kurma itu dengan diringankannya adzab atas kedua penghuni kubur itu ?
Ada yang memberikan alasan bahwa karena kedua pelepah kurma itu selalu bertasbih selama belum kering, dan tasbih itu bisa meringankan siksaan yang menimpa mayit. Berpijak dari sini ada yang mengambil alasan akan sunnahnya berziarah kubur dan bertasbih di situ untuk meringankan adzab yang menimpa si mayit.
Sedangkan ulama lain menyatakan bahwa alasan seperti ini lemah, karena kedua pelepah kurma itu senantiasa bertasbih, apakah dalam kondisi basah maupun sudah kering. Allah Ta'ala berfirman :
"Artinya : Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka". (Al-Isra' : 44)
Pernah juga terdengar tasbihnya kerikil oleh Rasulullah, sedangkan kerikil itu kering. Lalu, apa yang menjadi alasan sekarang ? Alasannya, bahwa; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharap kepada Allah 'Azza wa Jalla agar berkenan meringankan adzab yang menimpa kedua orang di atas selama kedua pelepah kurma itu masih basah.
Artinya, waktu permohonan beliau itu tidak lama, hanya sebatas basahnya pelepah kurma. Ini dimaksudkan sebagai ancaman terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan seperti kedua mayit yang diadzab itu. Karena sebenarnya dosa yang diperbuat itu termasuk besar. Salah satunya tidak menjaga diri dari kencing. Jika demikian, ia melakukan shalat tanpa adanya kesucian dari najis. Sedangkan yang satunya lagi kian kemari mengumbar fitnah, merusak hubungan baik sesama hamba Allah --na'udzu billah--, serta menghembuskan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan itu berdampak besar.
Inilah alasan yang lebih mendekati. Jadi, itu merupakan syafaat sementara dari beliau dan sebagai peringatan atau ancaman kepada umatnya, dan bukan merupakan kebakhilan beliau untuk memberikan syafaat yang kekal.

 

About Me

Followers

Copyright © 2010 BulPen Corporation

Template By Nano Yulianto