Sabtu, 28 Agustus 2010

Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Kemaluannya (Farajnya)

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak ? 

Jawaban:
Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197

0 komentar:

Posting Komentar

 

About Me

Followers

Copyright © 2010 BulPen Corporation

Template By Nano Yulianto