Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak ?
Jawaban:
Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur.[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197
0 komentar:
Posting Komentar