Selasa, 07 September 2010

Usia Ideal Menikah

Pertanyaan:
Berapa usia ideal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, karena ada sebagian remaja puteri yang menolak dinikahi oleh lelaki yang lebih tua darinya? Dan demikian pula banyak laki-laki yang tidak mau menikahi perempuan yang lebih tua daripada mereka. Kami memohon jawabannya. Jazakumullahu khairan.


Jawaban:
Saya berpesan kepada para remaja puteri agar tidak menolak lelaki karena usianya yang lebih tua dari dia, seperti lebih tua 10, 20 atau 30 tahun. Sebab hal itu bukan alasan. Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- sendiri menikahi Aisyah -rodliallaahu'anha-, ketika beliau berusia 53 tahun, sedangkan Aisyah baru berusia 9 tahun. Jadi, usia lebih tua itu tidak berbahaya, maka tidak apa-apa perempuannya yang lebih tua dan tidak apa-apa pula kalau laki-lakinya yang lebih tua. Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- pun menikahi Khadijah -rodliallaahu'anha- yang pada saat itu berumur 40 tahun, sedangkan Rasulullah masih berusia 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Itu artinya Khadijah lebih tua 15 tahun dari Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasasllam. Kemudian menikahi Aisyah -shollallaahu'alaihi wasallam sedang umurnya baru enam atau tujuh tahun dan beliau menggaulinya ketika dia berumur sembilan tahun sedang beliau lima puluh tiga tahun.

Banyak sekali mereka yang berbicara di radio-radio atau di televisi-televisi menakut-nakuti orang karena kesenjangan usia antara suami dan isteri. Ini adalah keliru besar! Mereka tidak boleh berbicara demikian! Kewajiban setiap perempuan adalah melihat dan memperhatikan laki-laki yang akan menikahinya, lalu jika dia seorang yang shalih dan cocok, maka hendaknya ia menerima lamarannya, sekalipun lebih tua darinya. Demikian pula bagi laki-laki, hendaknya lebih memperhatikan perempuan yang shalihah yang komit dalam beragama, sekalipun lebih tua darinya selagi perempuan itu masih dalam batas usia remaja dan produktif. Wal hasil, bahwa masalah usia itu tidak boleh dijadikan sebagai penghalang dan tidak boleh dijadikan sebagai cela, selagi laki-laki atau perempuan itu adalah sosok lelaki shalih dan sosok perempuan shalihah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua.


Sumber:
Fatawal mar’ah, hal. 54. oleh Syaikh bin Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.


0 komentar:

Posting Komentar

 

About Me

Followers

Copyright © 2010 BulPen Corporation

Template By Nano Yulianto